Puan Maharani Ingin Rangkul Buruh, Gegara Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja Merebak

- 9 Oktober 2020, 08:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani yang viral karena aksi matikan mic saat sidang sahkan UU Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang viral karena aksi matikan mic saat sidang sahkan UU Cipta Kerja. /Antara Foto

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Bola Akhir Pekan, Brazil vs Bolivia Untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ungkap Puan.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. 

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Daftar Harga Organ Tubuh Manusia Paling Banyak Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Salah Satunya Ginjal

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah