2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Daftar Harga Organ Tubuh Manusia Paling Banyak Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Salah Satunya Ginjal
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Nyawa Taruhannya, Jangan Lakukan Kebiasaan ini Jika Tidak Mau Ginjal Anda Rusak
Segera penuhi persyaratannya agara mendapatkan bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja.**