Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Padahal Sudah Cair, Syarat Resmi Anda Tidak Terpenuhi

- 11 Oktober 2020, 16:24 WIB
syarat resmi belum terpenuhi
syarat resmi belum terpenuhi /mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja sudah mencairkan bantuan subsidi gaji BLT untuk tahap 5 di gelombang 2. 

Untuk itu kepada peserta Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan silahkan cek rekeningmu. Dan nikmati manfaatnya untuk kesejahteraan diri dan keluarga.

Kabar ini dilansir dari akun resmi indtagram @kemnaker pada Jum’at 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Puan Maharani Ingin Rangkul Buruh, Gegara Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja Merebak

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 

 

Sebagaimana Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh.

Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Para Pekerja atau Buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

 

Baca Juga: Daftar Harga Organ Tubuh Manusia Paling Banyak Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Salah Satunya Ginjal

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima Upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Nyawa Taruhannya, Jangan Lakukan Kebiasaan ini Jika Tidak Mau Ginjal Anda Rusak

Segera penuhi persyaratannya agara mendapatkan bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah