Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Baca Juga: Cara Legal dan Gratis Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya
Baca Juga: 'Vantablack' Zat Paling Gelap di Dunia yang Pernah Diciptakan Manusia
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ibu Ida.**