Masih Belum Menerima Kuota Belajar dari Kemdikbud? Catat Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 15 Oktober 2020, 10:13 WIB
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan /.*/kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pemerintah hingga saat ini tengah menggencarkan bantuan subsidi berupa kuota internet gratis kepada seluruh pelajar guru dosen dan mahasiswa di Indonesia.

Penyaluran kuota gratis ini bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar siswa yang harus dilakukan secara online dalam jaringan (daring) di tengah maraknya kasus Covid-19.

Seperti yang kita tahu, pemberian kuota gratis ini diberikan kepada peserta didik di Indonesia mulai dari Paud, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi serta seluruh tenaga pengajarnya.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Kuota Belajar dari kemdikbud, dilansir mantrasukabumi.com dari buku saku program kuota belajar kemdikbud.

Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:

  1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. mahasiswa; dan
  4. dosen.

Persyaratan Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x