MANTRA SUKABUMI - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pemerintah hingga saat ini tengah menggencarkan bantuan subsidi berupa kuota internet gratis kepada seluruh pelajar guru dosen dan mahasiswa di Indonesia.
Penyaluran kuota gratis ini bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar siswa yang harus dilakukan secara online dalam jaringan (daring) di tengah maraknya kasus Covid-19.
Seperti yang kita tahu, pemberian kuota gratis ini diberikan kepada peserta didik di Indonesia mulai dari Paud, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi serta seluruh tenaga pengajarnya.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Kuota Belajar dari kemdikbud, dilansir mantrasukabumi.com dari buku saku program kuota belajar kemdikbud.
Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
- peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- mahasiswa; dan
- dosen.
Persyaratan Penerima Bantuan