Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: 'Vantablack' Zat Paling Gelap di Dunia yang Pernah Diciptakan Manusia
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
- Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
- Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Baca Juga: Gegara Aksi Korporasi Sejumlah BUMN, IHSG Melambung Tinggi
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik danPDDikti.
- Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
- Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
- Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
- Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
- SDM ID sebagai kode unik dosen;
- Jenjang Pendidikan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Kode Perguruan Tinggi;
- Nama Sekolah;
- Nama Perguruan Tinggi;
- Provinsi;
- Kabupaten;
- Kecamatan; dan
- Nomor Ponsel
Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel, Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Infohasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tahap 5 Termin 2 Bantuan Subsidi Upah, Begini Kata Menaker
- nomor ponsel aktif;
- nomor ponsel tidak aktif; dan
- nomor ponsel tidak ditemukan.
.**