Masih Belum Menerima Kuota Belajar dari Kemdikbud? Catat Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 15 Oktober 2020, 10:13 WIB
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan /.*/kemdikbud.ri

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: 'Vantablack' Zat Paling Gelap di Dunia yang Pernah Diciptakan Manusia

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  4. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  6. Memiliki nomor ponsel aktif.
  7. Mahasiswa
  8. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  9. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  10. Memiliki nomor ponsel aktif.
  11. Dosen
  12. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  13. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  14. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen

  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Gegara Aksi Korporasi Sejumlah BUMN, IHSG Melambung Tinggi

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik danPDDikti.
  2. Operator     seluler    menarik     data    dari    Pusat    Data   dan    Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
  • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  • SDM ID sebagai kode unik dosen;
  • Jenjang Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Kode Perguruan Tinggi;
  • Nama Sekolah;
  • Nama Perguruan Tinggi;
  • Provinsi;
  • Kabupaten;
  • Kecamatan; dan
  • Nomor Ponsel

Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel, Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Infohasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tahap 5 Termin 2 Bantuan Subsidi Upah, Begini Kata Menaker

  1. nomor ponsel aktif;
  2. nomor ponsel tidak aktif; dan
  3. nomor ponsel tidak ditemukan.

.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah