Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 16:00 WIB
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta
Jika Tidak Segera Diambil, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 dan Berikut Cara Cek Datanya

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x