Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.
Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Berikut Cara Mudah Atasi Ketombe dengan Bahan Alami
Baca Juga: Program Bantuan Terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Selanjutnya Dari Pemerintah Daerah
Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum
Penting untuk diperhatikan!
Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):