*catatan formulir mungkin bisa berbeda tergantung kebijakan Dinas di daerah masing-masing
Untuk Persyaratan Resmi Silakan Ikuti Instruksi dibawah
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta, Hingga Mendapat SMS dari BRI INFO
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
~ dan Berikut Unggahan resmi dari akun @kemenkopukm