MANTRA SUKABUMI - LINK Cek penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, jika namamu tidak ada, lakukan ini segera
Namun jika NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari depkop.go.id.
Baca Juga: Nomor Induk KTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftarkan dan Cek Syaratnya
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%,
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga