MANTRA SUKABUMI – Pemerintah memberikan bantuan stimulus pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Program Banpres Produktif UMKM ini sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.
Bagi Anda para pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) berikut kami informasikan Cara daftar dan Contoh Formulir Pengajuan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta lengkap dengan persyaratannya.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa Kembali Guncang Jawa Barat dan Banten Pagi ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Bantuan Presiden Produktif BPUM ini menambah skema insentif untuk usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan pada gelombang 1.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.