MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka memberikan stimulus terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan BPUM Tahap 2.
Pendaftaran dibuka dimulai 6 Oktober kemarin, dan akan ditutup pada tanggal 30 November 2020.
Bagi Anda masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera daftarkan diri sebagai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Pengajuan pendaftaran bisa melalui formulir online, link formulir online BPUM tersedia di akhir artikel.
Seperti diketahui, program BPUM atau BLT UMKM ini diluncurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan oleh Diskop UKM Purwakarta.
"Online saja," ungkap Kepala Bidang UKM DKPP Purwakarta, Ahmad Nizar, Rabu 21 Oktober lalu.