Sebelum mendaftar, sebaiknya pelaku usaha perhatikan syarat-syarat pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
Baca Juga: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM