Cara dan Syarat Pendaftaran
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta:
Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan SKU dari Kantor Desa.
WNI, dibuktikan dengan Foto kopi KTP.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Baca Juga: Waspada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Kembalikan Bantuan, Bila Tak Memenuhi Syarat Berikut
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM UMKM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian /Lembaga Negara terkait, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha, Nomor HP/WA.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung. Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).