Yang Tanya Kapan Bantuan BPUM UMKM Ditutup, Segera Saja Daftar Kuota Terbatas Hanya 3 Juta

- 8 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

MANTRA SUKABUMI – Bagi Pelaku UMKM yang tanya kapan bantuan BPUM UMKM ditutup, ini jawabannya. Program bantuan BPUM UMKM dibuka sampai akhir tahun 2020.

Segera saja daftar, jangan sampai kehabisan, karena batas kuota terbatas hanya 3 Juta pendaftar yang tercepat dan memenuhi persyaratan yang akan dapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

Selagi belum ditutup, segera daftar dan ikuti cara lengkap dan syarat-syaratnya di sini agar bapak/ibu selaku pelaku UMKM bisa mendapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ingat kupta terbatas hanya 3 juta orang kelompok pendaftar tercepat.

Baca Juga: Twitter Tidak Akan Beri Trump Pelayanan Khusus Jika Dirinya Kalah

Segera daftar dan ikuti cara lengkap mendapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, siapkan TKP dan SKU, cek nama dengan login di eform.bri.co.id/bpum. Dilansir mantrasukabumi.com dari Ig @kemenkopukm.

Sebagaimana disampaikan oleh Menkop UKM pada 9 Oktober 2020 lalu melalui akun @kemenkopukm (9 Oktober 2020), ”Penyaluran tahap berikutnya ditarget untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020, sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro”.

Dimana sebelumnya Kemenkop UKM telah merealisasikan Banpres BPUM Tahap 1 hampir 100 persen, dengan total dana yang disalurkan sejumalh Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Nah jelaskan kan? Makanya segara daftar, dan ikuti cara dan syarat pendaftaran hingga masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan cair Rp2,4 juta.

Baca Juga: Perdana Menteri Prancis: Islam Radikal Harus Diperangi Tanpa Henti

Cara dan Syarat Pendaftaran

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta:

Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan SKU dari Kantor Desa.
WNI, dibuktikan dengan Foto kopi KTP.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Baca Juga: Waspada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Kembalikan Bantuan, Bila Tak Memenuhi Syarat Berikut

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM UMKM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian /Lembaga Negara terkait, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha, Nomor HP/WA.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung. Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Melihat daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum
Jika semua persayaratan dan perlengkapan diserahkan kepada pihak Pengusul yang ditentukan, saatnya menunggu SMS dari Bank penyalur (BRI, BNI dan BRI Syariah Mandiri).

Adapun salah satu ciri-ciri masuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM ini yaitu mendapat telpon dari petugas BRI atau SMS Notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”.

Setelah menerima telpon atau pesan SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau tik eform.bri.co.id/bpum di papan pencarian Google.

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Pencocokan Data ke Bank Penyalur (BRI, BNI, dan BRI Syariah Mandiri)
Jika sudah menerima SMS dari bank penyalur atau sudah cek Nama di e-FORMBRI dan nama Bapak/Ibu sudah ada, maka lakukan Pencocokan Data (Verifikasi) ke Bank penyalur tadi.

Setelah di bank, ikuti petunjuk petugas bank untuk proses pencairan bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta.

Jangan lupa uangnya digunakan untuk menambah modal usaha UMKM Bapak/Ibu semua. **

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah