Maaf Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dicairkan Jika Penerima yang Penuhi Syarat Tapi Meninggal

- 11 November 2020, 21:00 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

Dengan begitu, agar bisa mendaftar para pelaku UMKM harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga Pengusul, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Digelar dengan Segala Keunggulan, Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Diikuti 66 Ribu Siswa

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah