Maaf Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dicairkan Jika Penerima yang Penuhi Syarat Tapi Meninggal

- 11 November 2020, 21:00 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2.400.000 akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Sebut Jakarta Kota Amburadul, Dua Politikus Ini Angkat Bicara Soal Ucapan Megawati

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:
1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah