MANTRA SUKABUMI - Banpres Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tidak biasa dicairkan jika penerima meninggal dunia dengan status menerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta.
Hal ini karena Banpres UMKM Rp2,4 Juta tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Sesuai UU No.20 tahun 2008, Kriteria pelaku yang berhak menerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Diatas 70 Persen
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah, dsn bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000.
- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.