Cek Online BPUM BRI Pakai KTP Melalui Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 15 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Pikiran rakyat

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro kecil menengah.

Pelaku usaha yang sudah mendaftar dan akan dapat bantuan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) serta menerima SMS dari BRI INFO bisa mengecek nama mereka dengan cara klik link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pelaku UMKM yang mendaftar bantuan ini di tahap 1 sudah mulai cair hingga bulan lalu.

Baca Juga: Mulai Ragu Tentang Prospek Pemilihannya, Presiden AS Donald Trump: Waktu Akan Menjawabnya

Sedangkan pendaftaran di tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan ini dan akan cair hingga akhir Desember 2020.

Besaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini senilai Rp2,4 juta sekali cair tanpa potongan biaya apapun dan bukan pinjaman karena ini merupakan hibah yang diberikan secara gratis.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer, Simak Persyaratannya

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Awas, 5 Makanan Ini Picu Penyakit Liver yang Bisa Berujung Kematian

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP (NIK KTP) dengan cara berikut:

• Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
• Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
• Masukkan kode verifikasi yang tertera,
• Kemudian klik Proses Inquiry
• Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pelaku UMKM yang nomor eKTP terdaftar di link tersebut kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah