MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberian Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Oleh sebab itu, sesuai yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM menjadi 3 juta penerima.
Bagi yang belum mendapatkan bantuan tersebut, atau bagi yang sudah mengecek di laman eform.bri.co.id dan dinyatakan sebagai bukan penerima BPUM, informasi ini sangat penting bagi Anda.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: 21 Kata-kata Terbaik Hari Ayah Nasional 2020, Cocok Jadi Caption Status di Media Sosial
Masih terdapat sisa waktu untuk segera mendaftarkan UMKM yang dimiliki ke salah satu institusi pengusul.
Tidak perlu khawatir tertolak, dengan mengikuti persyaratan yang telah diinformasikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM seperti di bawah ini, UMKM anda bisa jadi salah satu penerima bantuan BPUM ini.
Syarat-syarat tersebut, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).