Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

- 13 November 2020, 05:33 WIB
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta bagi 9 juta UMKM.

Namun ternyata dana BLT BPUM Rp2,4 juta memiliki batas waktu pencairan dana UMKM setelah mendapat SMS notifikasi dari pihak bank.

Karena itulah, calon penerima harus segera mencairkan dana UMKM jika sudah menerima SMS notifikasi sebelum dana tersebut hangus.

Baca Juga: Ferdinand Protes Larangan Minuman Beralkohol: Itu Tradisi, Kampung Saya Ada Tuak, di NTT Ada Sopia

Baca Juga: Begini Amalan Doa dari Mbah Maimoen Zubair Agar Rumah Tangga Berkah dan Rezeki Berlimpah

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, jika dana UMKM yang disalurkan melalui BLT BPUM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hanya tiga bulan sejak pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS notifikasi.

Sehingga jika tidak segera dicairkan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah, dan berarti hangus bagi penerima.

Karena itulah pihaknya meminta masyarakat untuk segera mencairkan dana BLT BPUM Rp2,4 juta jika sudah ada notifikasi dari bank dan tidak menunggu hingga 3 bulan.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program BLT BPUM Rp2,4 juta menjadi tepat sasaran dan efektif.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x