Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

- 13 November 2020, 05:33 WIB
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Asyik BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Kena Sanksi, Berikut Ancamannya

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah