Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

- 13 November 2020, 05:33 WIB
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BLT BPUM Rp2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah