Batas Pencairan Dana UMKM Setelah Dapat SMS Notifikasi, BLT BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Bisa Hangus

- 13 November 2020, 05:33 WIB
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Dana UMKM bisa hangus jika tidak diambil oleh penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Berikut Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah