MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pihaknya menemukan pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, hal itu diketahui setelah Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk mensinkronkan data penerima dengan wajib pajak.
Artinya, pekerja tersebut pada gelombang 1 telah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah segera kembalikan dana itu sebelum kena sanksi dari pemerintah.
Baca Juga: Mengejutkan, Anak Buah Prabowo Komentari Kepulangan Habib Rizieq, Berikut Pernyataannya
Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Perpanjang Diskon Listrik UMKM dan IKM Hingga 30 November 2020
"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," ujar Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.
Sebelumnya Ida juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.