BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat, Buat Pengaduan dan Lapor

- 19 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi BLT./
Ilustrasi BLT./ /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak Senin, 16 November 2020, apabila ada pekerja yang belum dapat dana anda bisa buat pengaduan dan laporan.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 bisa buat pengaduan dan laporan, sesuai dengan cara yang disediakan oleh pihak Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU gaji/upah gelombang 2, sudah dicairkan sejak hari Senin, 16 November 2020 kepada pekerja, sehingga total BSU sudah dicairkan kepada 8.042.847 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

Namun masih saja ada pekerja yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji/upah yang belum menerima dana tersebut hingga saat ini padahal tahap 3 gelombang 2 sudah cair.

Maka dari itu bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini, kalian bisa buat bantuan atau melaporkan masalah kenapa belum cair BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.

Baca Juga: Sikapi Perseteruan Nikita Mirzani-Pendukung Habib Rizieq, Syekh Ali Jaber: Jangan Menghakimi Orang

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di 17 Kota Besar Jawa Barat Kamis 19 November 2020

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

4. Login melalui Website Website
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Walaupun pekerja sudah memenuhi syarat lalu diajukan namun penerima belum meneriam atau dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kita bisa lapor agara bantuan subsidi upah bisa cair.

Baca Juga: Italia Berhasil Ukir Kemenangan di Kandang Bosnia-Herzegovina

Adapun bagi pekerja yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah/gaji belum cair bisa melaporkan dengan cara berikut:

1.Bisa lapor melalui telpon 021-50816000

2.Lapor melalui whatsapp ke nomor 08119303305

3.Bisa melalui layana aduan di kemnaker.go.id

•Langkah pertama kita login terlebih dahulu di kemnaker.go.id

•Kedua lalu pilih layanan

•Lalu klik pusat bantuan

•Terus klik pengaduan

•Lalu buat pengaduan

"Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun," seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Kemarin Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Akan Dipanggil Pihak Kepolisian

Selanjutnya kemnaker menjelaskana bahwa realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap 1 sudah dislurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 844.083 atau 38.71 persen, tahap 2 sudah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 685.427 atau 25,26 persen.

Dari laporan sementara Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombag 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," ungkap Menteri Ida.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah