Usai Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Bebas, Ini Alasannya

- 9 Januari 2021, 10:42 WIB
Setelah 10 jam diperiksa, Gisel keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan langsung pulang.
Setelah 10 jam diperiksa, Gisel keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan langsung pulang. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu De Fretes telah memasuki babak baru.

Gisel dinyatakan tidak ditahan (bebas), usai dilakukan pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel tidak ditahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan, lantaran memiliki anak yang masih kecil yakni, Gempita Nora Marten.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Segera Cek Namanya di Web kemnaker.go.id.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa Gisel telah diizinkan pulang stelah selesai pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB tadi malam.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 WIB (semalam) sudah dikembangkan, kita tidak melakukan penahanan kepada bersangkutan (Gisel)," kata Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu, 9 Januari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Kombes Yusri juga menyebutkan, bahwa Gisel tidak dilakukan penahanan karena murni hak kewenangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. 

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari pada penyidik, ada di pasal Pasal 21 ayat 1 di UUD KUHAP juga ada Pasal 21 ayat 4," ujar Kombes Yusri menambahkan.

Dalam hal ini selain Gisel, Yukinobu De Fretes juga tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Waduh, Berlayar Sampai Jauh Kalau Begini

Menurut Kombes Yusri, penyidik bisa saja melakukan penahan kepada keduanya jika menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif. 

"Tapi berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA dan MYD kooperatif, selama dipanggil ia hadir, dipertanyakan juga dia menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan," jelas Kombes Yusri.

Adapun untuk Gisel, polisi tidak menahannya lantaran ada pertimbangan khusus, yakni alsan kemanusiaan.

Baca Juga: PSBB Digantikan PKKM Jawa-Bali, Menteri Perekonomian Airlangga: Cegah Penularan Virus Corona

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya baru berusia 4 tahun lebih perlu bimbingan dari orang tua, khususnya ibu sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Kombes Yusri.

Deketahui, Gisel dan MYD mendapat 49 pertanyaan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah