PSBB Digantikan PKKM Jawa-Bali, Menteri Perekonomian Airlangga: Cegah Penularan Virus Corona

- 9 Januari 2021, 09:11 WIB
Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di daerah Jawa-Bali digantikan menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Hal ini menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto adalah dalam upaya cegah penularan virus corona.

Virus Corona yang sudah melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu telah meresahkan masyarakat sehingga PSBB maupun PKKM harus diterapkan, seperti yang akan pemerintah terapkan di Jawa-Bali.

Menteri Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa PSBB untuk Jawa-Bali yang digantikan PKKM adalah untuk mencegah pennularan virus Corona yang akan dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

 Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Segera Cek Namanya di Web kemnaker.go.id.

Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @KemenkesRI, pada Sabtu, 9 Januari 2021, bahwa untuk cegah penularan virus Corona, terutama di Jawa-Bali, pemerintah menerapkan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021. Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan COVID-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin. 

Pemerintah terapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada, Agar Tahu Seorang Psikopat Kenali 8 Ciri-ciri Berikut Ini dan Segera Hindari

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah