"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," ucap Kombes Yusri menambahkan.
Diketahui sebelumnya, mantan istri Gading Marten tersebut mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.
Kemudian, pihak kepolisian menetapkan Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***