Pemerintah Atur Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Ernest Prakasa: Sejahterakan Musisi, Terimakasih Pak Jokowi

- 7 April 2021, 16:15 WIB
Sosok komedian Ernest Prakasa
Sosok komedian Ernest Prakasa /Twitter @ernestprakasa

 

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Komika Indonesia, Ernest Prakasa memberikan apresiasi pada pemerintahan Presiden Jokowi soal aturan royalti hak cipta lagu dan musik.

Menurut Ernest Prakasa, aturan royalti hak cipta lagu dan musik yang diatur pemerintah Jokowi merupakan langkah positif untuk mensejahterakan musisi.

Atas terbitnya aturan tersebut, Ernest Prakasa pun menyampaikan terimakasih pada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

"Langkah positif dari pemerintah untuk mensejahterakan musisi. Terimakasih Pak @jokowi," cuit Ernes Prakasa seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @ernestprakasa pada Rabu, 7 April 2021.

Perlu diketahui, mulai sekarang supermarket hingga radio bahkan perkantoran akan dikenakan royalti saat memutar lagu.

Hal tersebut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Adapun daftar yang akan dikenakan royalti sesuai pasal 3 ayat 2 pada PP tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Said Didu Sindir Pernyatan Jokowi 5 Tahun Lalu soal Uang Rp11 Ribu Triliun: Segeralah Dibuka Buat Bayar Hutang

Baca Juga: Resep Mudah Olahan Telur untuk Makan Sahur, Telur Dadar Paling Gampang

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x