Deddy Corbuzier Akui Berteman dengan Anji Manji, Kasat Narkoba: Nanti Kita Teliti Dulu

- 16 Juni 2021, 16:21 WIB
Deddy Corbuzier Akui Berteman dengan Anji Manji, Kasat Narkoba: Nanti Kita Teliti Dulu.
Deddy Corbuzier Akui Berteman dengan Anji Manji, Kasat Narkoba: Nanti Kita Teliti Dulu. /*/Tangkap layar//YouTube Deddy Corbuzier

MANTRA SUKABUMI – Pesulap yang kini eksis menjadi YouTuber dengan konten Podcastnya, mengaku dirinya berteman dengan Anji Manji.

Anji Manji sedang menjadi sorotan, lantaran ditangkap Kasat Narkoba Jakarta Barat atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Anji Manji ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu di kawasan Cibubur Jakarta Timur, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baru-baru ini, Deddy Corbuzier mengundang Kasat Narkoba Jakarta Barat ke konten podcast miliknya, pada kesempatan itu, dia mengakui bahwa Anji Manji adalah temannya.

“Di depan saya ada pak Ronaldo, Kasat Narkoba Jakarta Barat, yang kemarin menangkap teman saya, Anji,” ujar Deddy Corbuzier, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Juni 2021.

Kata teman yang diucapkan oleh Deddy Corbuzier kemudian dipertegas lagi oleh Ronaldo, menyikapi hal itu ia langsung mengklarifikasi.

Dirinya memang berteman dengan Anji Manji, namun hanya dalam urusan membuat konten bukan teman menggunakan Narkoba.

Baca Juga: Berkaca dari Kematian Markis Kido, dr. Tirta: Perlu Pelatihan RJP dan Chekup Rutin Semua Atlet

“Teman, tapi bukan teman nyimeng, teman konten” sambung Deddy Corbuzier.

Dengan spontan Ronaldo mengatakan sebagai teman, akan meneliti Deddy Corbuzier terlebih dahulu, namun sepertinya itu diungkapkan sebagai candaan.

“Nanti kita teliti dulu,” ujar Ronaldo.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier tersebut, Ronaldo menjelaskan rangkaian proses dari mulai menerima laporan sampai berhasil melakukan penangkapan.

Ronaldo mengatakan, saat dilakukan upaya paksa, Anji Manji termasuk yang kooperatif, dia menunjukan sendiri barang bukti Ganja yang ia miliki.

Baca Juga: Lucky Alamsyah Akhirnya Minta Maaf, Begini Respon Roy Suryo: Siap Dikonfrontir Kapanpun

“Yang bersangkutan (Anji) menunjukan barang bukti tersebut (Ganja), karena yang bersangkutan memang kooperatif pada saat anggota saya melakukan kegiatan upaya paksa,” sambung Ronaldo.

Atas kepemilikan Ganja atau Narkotika golongan satu jenis tanaman, Anji Manji terancam pidana dengan pasal 111.

Dimana dalam pasal tersebut dituangkan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, atau pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x