Polresta Bandar Lampung akhirnya memberikan status hukum atas artis FTV Vernita Syabilla usai ditangkap karena dugaan kasus prostitusi online.
Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi. Wanita 27 tahun tersebut diamankan pada Selasa lalu di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Sementara itu, dua orang mucikari ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Viral Foto Penangkapannya oleh Pihak Bea Cukai, Begini Klarifikasi Bos PS Store Putra Siregar
Baca Juga: Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020 siang.
Polisi menetapkan Vernita sebagai saksi dalam kasus ini dengan alasan VS menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.**