Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

- 30 Juli 2020, 13:35 WIB
Menhan Prabowo Subianto
Menhan Prabowo Subianto /dok

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berencana akan memborong pesawat tempur sebanyak 15 buah jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria.

Namun, rencana tersebut terganjal pada Undang-Undang Inndustri Pertahnan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Baca Juga: ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel, Warga Gaza Tak Melihat Keadilan dan Susah Lupakan Kejadian

Baca Juga: Pejabat dengan Cat Rambut Pirang, Penampilan Pasha UNGU Tuai Kritikan

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 merujuk Pasal 43 ayat 1 dalam UU tersebut menyebutkan, pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri. 

"Jadi tidak hanya membeli tetapi kita harus mampu pada suatu saat memproduksi, membuat, dan menjual. Kemudian ada imbal dagang masalah ekonomi yang sama-sama menguntungkan kedua negara," kata TB Hasanuddin saat berbincang dengan RRI PRO 3 di Jakarta sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com pada Kamis, 30 Juli 2020.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa jika ingin membeli alutsista dari luar negeri sebelumnya harus mengusulkan terlebih dahulu kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Rencana akan Dimakamkan Siang Ini

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x