Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

- 30 Juli 2020, 13:35 WIB
Menhan Prabowo Subianto
Menhan Prabowo Subianto /dok

Baca Juga: Kembali, Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Samarinda Kalimantan Timur

"Dalam pasal 45 UU Nomor 16 Tahun 2012 mengatur dalam kebutuhan mendesak, pengadaan peralatan pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan Cara pembelian langsung," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan menurut TB supaya rencana pembelian produk luar negeri dapat dilakukan dengan pengadaan secara langsung antar pemerintah.

Selain itu juga TB menyebut proses dapat dilakukan melaui antar pemerintah langsung atau pun kepada pabrikannya langsung.

Baca Juga: Akan Ada Fenomena 'The Full Sturgeon Moon' Agustus Mendatang, Catat Tanggalnya

Baca Juga: China Laporkan 105 Kasus Virus Corona Baru, Termasuk 96 Kasus di Wilayah Xinjiang

"Maksud dari Pasal 45 UU Nomor 16 ini adalah waktu dalam 20 tahun ke depan kita sudah punya kemandirian alutsista untuk negeri kita. Yang cocok untuk prajurit," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah