Diduga Penipuan Arisan, Eks Finalis Indonesian Idol AZ Ditangkap Polisi

- 12 September 2020, 06:10 WIB
ILUSTRASI penipuan.*
ILUSTRASI penipuan.* /MOHAMED HASSAN/PIXABAY /

MANTRA SUKABUMI - Masih ingatkah AZ dalam ajang pencarian bakat Indonesia Idol 2014 lalu? Ya AZ yang berhasil meraih Golden Tiket dari dewan juri dan mengikuti kompetisi di Jakarta.

Dikabarkan Inisial AZ seorang mantan finalis Indonesian Idol tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

AZ yang berumur 27 tahun tersebut diduga telah melakukan penipuan arisan online yang berupa investasi dengan mengiming-imingi akan dapat keuntungan besar bagi korbannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Setuju Jakarta PSBB Lagi, Begini Pesannya ke Pak Anis Baswedan

Baca Juga: Gara-gara PSBB, Rocky Gerung Usulkan Anies Baswedan Jadi Menteri Covid-19

Diketahui AZ diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat, 4 September 2020, lalu.

"Setelah diperiksa, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung 5 September," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Sabtu, 12 September 2020.

Diketahui penyidikan kasus arisan online tersebut berawal dari laporan beberapa korban salah satunya korban yang bernama Herman dengan kerugiannya mencapai Rp120 juta.

"Sudah diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Kerugian pelapornya sekitar Rp120 juta," kata Ricky

Pihak polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AZ dengan mendalami kasus dugaan penipuan tersebut. Hal ini karena terdapat korban yang membuat laporan di kantor polisi lainnya di Kota Medan.

"Ada juga member lain membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," tambah Ricky.

Kendati demikian, para korbannya ternyata merupakan warga Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Sunggal. Meskipun begitu sampai saat ini juga masih dilakukan penelusuran.

Baca Juga: Palestina Sebut Normalisasi Hubungan Negara Arab dengan Israel Seperti Gempa Bumi

Baca Juga: Berikut Jadwal BLT Tahap 3, Dipastikan Bank Negara dan Bank Swasta Cair Pekan ini

Sebelumnya, AZ juga pernah dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong oleh membernya ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan, pada Senin 24 Agustus lalu

Pelapor laporan tersebut ialah Tiara Riza yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 100 juta dan Firza Isnaini Handayani sebesar Rp 10 juta.

Tak hanya itu, warga Medan Debai bernama Ainike Salim (26) pada 11 Agustus lalu, juga mengaku mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB, emas antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah