MANTRA SUKABUMI - Program bantuan subsidi karyawan tahap 3 bisa dimulai pekan ini, setelah Kemnaker menyelesaikan proses validasi data.
Bantuan subsidi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta ini, direncanakan akan mulai disalurkan setelah validasi selesai oleh Kemnaker diperkirakan pekan ini.
BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.
Baca Juga: Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM
Jadwal pencairan untuk tahap 3 yakni dimulai pada Jumat 11 September 2020 sampai empat hari kedepan, proses pencarian sama seperti proses-proses pencairan tahap sebelumnya.
Pencairan program bantuan subsidi ini sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari melakukan check list data sebelum nantinya data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Hore, BLT Tahap 3 Telah Disalurkan, Cek Rekening Anda Terdata Atau Belum di BP Jamsostek
Data yang diserahkan ke KPPN nantinya akan langsung diberikan dana bantuan sebesar Rp600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kemudian ditransfer ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara ataupun bank swasta.