Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya

- 11 September 2020, 17:31 WIB
Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya
Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Tempat Usahanya Bisa Beda dengan Domisili, Simak Cara dan Syaratnya /Pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa pendaftaran BLT Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro diperpanjang kembali.

Hal itu karena hingga kini jumlah penerima BLT Rp 2,4 juta UMKM belum mencapai 100 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut data penerima BLT Rp 2,4 juta UMKM hingga kini baru tersalurkan kepada 6 juta pelaku usaha mikro.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan BLT UMKM hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Baca Juga: Pemerintah Jamin Usaha Kaum Perempuan melalui Bantuan Keuangan UMKM dan Usaha Sektor Informal

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta.

Selain itu, Teten menambahkan pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan domisili di KTP.

Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berdomisili.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x