RESMI, Saudi Arabia Larang Semua Masjid Gunakan Pengeras Suara Luar, kecuali untuk 2 Hal Ini

25 Mei 2021, 15:24 WIB
RESMI, Saudi Arabia Larang Semua Masjid Gunakan Pengeras Suara Luar, kecuali untuk 2 Hal Ini ./ /Twitter/@hasmibakhtiar

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama dan Wakaf Saudi Arabia resmi melarang semua masjid untuk menggunakan menggunakan pengeras suara luar.

Namun dalam pelarangannya itu, Pemerintah Arab Saudi mengecualikan 2 hal, yakni Adzan dan Iqomah.

Pelarangan penggunaan pengeras suara luar di Saudi Arabia itu diungkapkan Hasmi Bakhtiar melalui akun twitternya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Berikut Nama dan Jabatan Menteri yang Baru

"Kementerian agama dan wakaf Saudi mengeluarkan keputusan melarang semua masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah," cuit Hasmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @hasmibakhtiar pada Selasa, 25 Mei 2021.

Adapun yang menjadi alasan dari pelarangan tersebut, Hamsi menuturkan adalah dikhawatirkan mengganggu orang yang tidak sholat.

"Alasannya sama dg beberapa hari ramai di Indonesia, ditakutkan mengganggu orang yang gak shalat," ujarnya.

Dalam unggahannya juga, Hasmi me-retwite penjelasan pemerintah Saudi Arabia soal pelarangan pengeras suara luar itu.

Baca Juga: 25 Kata-kata Mutiara Hari Raya Waisak Menyentuh Hati 26 Mei 2021, Cocok Untuk Status Media Sosial

Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, memberikan surat edaran ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Dalam surat edaran tersebut tertulis soal pembatasan penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah.

Selanjutnya Masjid juga dihimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Tak hanya itu, Menteri Abdul Latif Al Sheikh juga memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming SCTV Badai Pasti Berlalu 25 Mei 2021: Hilmi Balas Dendam Atas Kematian Valen

Adapun Azan yang dimaksud adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka'bah dan salat akan segera dimulai.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa pelarangan itu didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW.

Hadist yang berbunyi "Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler