Wali Kota Peru Langgar Jam Malam dengan Terbaring di Peti Mati untuk Kelabui Petugas Polisi

27 Mei 2020, 07:20 WIB
Wali Kota Tantara di distik pedesaan Castrovirreyna, Peru, Jaime Rolando Urbina Torres pura-pura terbaring di peti mati untuk menghindari kejaran polisi.* //Oddity Central

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan seseorang berpura-pura mati hanya untuk mengelabui petugas polisi.

Diketuahui pria tersebut merupakan seorang Wali Kota sebuah kota kecil di Peru. Demi menghindari penangkapan dari kepolisian, ia nekat melakukan aksi tersebut.

Setelah polisi berhasil menangkapnya yang kedapatan sedang terbaring di sebuah peti mati kayu, sontak beritanya menjadi topik utama Internasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Akibat Utang Indonesia Menumpuk, Bendera Tiongkok Bebas Berkibar di NKRI

Lantaran ia ketahuan melanggar jam malam hanya untuk sekedar minum bersama teman-temannya, ia berupaya mengelabui petugas petugas dan mengira dia telah meninggal dunia.

Wali Kota Tantara di distik pedesaan Castrovirreyna, Peru, Jaime Rolando Urbina Torres mendapatkan kritik pedas lantaran aksinya yang menganggap pandemi virus corona hanya angin lalu.

Peru diketahui menerapkan lockdown dan memaksa warganya untuk diam di rumah guna membutus rantai sebaran Covid-19.

Baca Juga: Saat Terpapar Covid-19, Pria dengan Jari Lebih Panjang Memiliki Risiko Kematian Lebih Rendah

Torrer dan teman-temannya yang melanggar jam malam untuk mabuk, sempat diperingatkan warga sebelum membuat keributan dan berusahan penghindari pengejaran petugas.

Ketika petugas kepolisian datang dengan sirine, Torres dan kawannya kabur dan bersembunyi dibalik peti mati kayu bagi jenazah korban Covid-19.

Setelah proses penangkapan, banyak masyarakat yang mengecam aksi sang wali kota dan fotonya yang sedang terbaring di peti mati itu pun tersebar di dunia maya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat.Tasikmalaya.com dengan judul "Langgar Jam Malam, Wali Kota Peru Kelabui Polisi dengan Terbaring di Peti Mati Jenazah Covid-19."

Baca Juga: Benarkah Tsunami Kecil Terjang Pantai Pangandaran Usai Gempa 5,1 SR, Berikut Faktanya

Belum diketahui apakah sang wali kota menerima konsekuensi hukuman atau tidak atas tindakannya tersebut.

Diketahui, Torres pun pernah mendapatkan aksi kecaman karena gagal membuka tempat penampungan atau karantina bagi penderita virus Corona.

Ia juga dituduh gagal membuat pos keselamatan di perbatasan untuk menghalau orang yang masuk ke kota.

Baca Juga: Dengan Skema Protokol Kesehatan, 22 Pusat Perbelanjaan di Bandung Bakal Buka Kembali 30 Mei 2020

**(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmalaya)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler