China Resmi Hapus Nama Hong Kong sebagai Daerah Istimewa Ditengah Pandemi Covid-19

2 Juni 2020, 13:03 WIB
Presiden China Xi Jinping memberikan suaranya mengenai peraturan keamanan nasional untuk Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong pada penutupan sesi Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Balai Agung Rakyat di Beijing, China, Kamis 28 Mei 2020. //ANTARA/Reuters/Carlos Garcia

MANTRA SUKABUMI - Gelombang aksi penolakan warga Hong Kong yang sudah dilakukan berbulan-bulan telah banyak memakan korban jiwa.

Aksi protes ‘anti China’ di Hongkong yang menolak sejumlah RUU yang dipaksakan rezim China sehingga memicu para pengunjuk rasa terus melakukan aksinya.

Karena diketahui setelah 50 tahun diberikan policy berbeda sebagai dua negara dengan dua sistem di tangan Deng Siaw Ping dicabut dan dibatalkan oleh Xie Chin Ping menjadi satu negara dan satu sistem.

Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi, akhirnya hilang selamanya dari muka bumi.

Kini Pemerintah China resmi menghapus nama Hong Kong sebagai daerah istimewa.

Baca Juga: Beredar Kabar Pesepeda di Monas Meninggal Dunia Akibat Berolahraga Pakai Masker, Simak Faktanya

Masuknya Hong Kong sebagai salah satu wilayah di China, maka semua pemegang KTP dan passport Hong Kong akan dicabut dan diganti KTP dan passport China, sebagaimana dikutip dari bbc.com.

Sementara pemerintahan Hong Kong akan dicabut dan segera digantikan dan dikendalikan langsung oleh Beijing.

Bagi mereka yang masih menyimpan dolar Hong Kong segera melepaskan dikarenakan Tiongkok telah mengumumkan bahwa Hongkong telah resmi menjadi kota milik China.

Jika selama ini uang kertas yang berlaku di Hong Kong di cetak oleh Standard Chartered Bank (Inggris) dan HSBC China, akan segera dicabut dan digantikan dengan Yuan China.

AS, Inggris, Australia dan Kanada mengecam undang-undang keamanan baru China di Hong Kong, negara yang mereka katakan telah “berkembang sebagai benteng kebebasan”.

Baca Juga: Seluruh WNI di AS Aman di Tengah Gelombang Aksi Unjuk Rasa yang Meluas

Dalam pernyataan bersama, negara-negara itu mengatakan komunitas internasional memiliki “kepentingan yang signifikan dan telah lama ada” terkait kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Portal Surabaya.com dengan judul Setelah 50 Tahun Mandiri, China Akhirnya Resmi Hapus Nama Hongkong

Langkah China untuk memberlakukan undang-undang baru selama pandemi global berisiko merusak kepercayaan pada pemerintah dan kerjasama internasional, kata negara-negara itu.

China Tolak kritik asing

Undang-undang yang disetujui oleh parlemen China pada hari Kamis, 28 Mei 2020 telah memicu gelombang baru protes anti-China daratan di Hong Kong.

Baca Juga: Para Virologi Inggris Sanggah Klaim Dokter Italia yang Sebut Virus Corona Tak Lagi Mematikan

Polisi menangkap puluhan orang di Causeway Bay. Rezim China pun menolak kritik atau protes dari negara-negara di dunia atas pengambil alihan Hong Kong oleh China.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perkembangan yang terjadi di Hong Kong memperlihatkan negara itu tidak memiliki “otonomi” dari Cina daratan.

Sementara pemerintah Inggris sendiri langsung mengambil langkah tegas dengan mengatakan hak visa untuk 300.000 pemegang paspor kewarganegaraan yang tinggal di luar negeri (Overseas), termasuk di Hong Kong, akan diperluas “menjadi kewarganegaraan Inggris” jika China tidak menangguhkan rencana undang-undang keamanannya.** (Argo Santoso/ Portal Surabaya.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler