China Ancam Tak Akan Akui Paspor BNO dari Penduduk Hong Kong sebagai Balasan Kebijakan Inggris

23 Juli 2020, 19:05 WIB
Bendera Tiongkok. /PIXABAY/SW1994

MANTRA SUKABUMI - China mengancam akan menarik pengakuannya atas paspor Nasional Luar Negeri Inggris yang dipegang oleh penduduk Hong Kong, sebagai pembalasan atas kebijakan mantan penguasa kolonial itu yang memudahkan jalan mereka menuju kewarganegaraan pada hari Kamis, 23 Juli.

Mulai Januari 2021, mereka yang berada di Hong Kong dengan status seperti itu akan dapat mengajukan permohonan visa khusus untuk tinggal di Inggris yang pada akhirnya dapat memberikan kewarganegaraan, kata menteri dalam negeri Priti Patel minggu ini.

Namun, China menentang kebijakan semacam itu sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri, kata seorang juru bicara kementerian luar negerinya, yang menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap janji-janji Inggris, hukum internasional dan prinsip-prinsip hubungan internasional.

Baca Juga: Hubungan Memanas, Turki Tolak Klaim Landas Kontinental Yunani yang Dianggap Tidak Rasional

"Karena pihak Inggris adalah pihak pertama yang melanggar janji tersebut, China akan mempertimbangkan untuk tidak mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah, dan berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," kata juru bicara itu, Wang Wenbin, dalam jumpa pers, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ChanelNewsAsia.

Bahkan sebelum tawaran Inggris, China tidak mengakui paspor tersebut sebagai dokumen yang sah untuk masuk ke daratan oleh penduduk Hong Kong, yang kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Sebaliknya, China mengharuskan mereka untuk menggunakan izin perjalanan yang dikeluarkan oleh Tiongkok.

Baca Juga: Viral APD Fashionable Jadi Sorotan Netizen, Kreatif Tak Terkesan Menakutkan

Keputusan London, yang dapat memungkinkan hampir tiga juta penduduk Hong Kong untuk menetap di Inggris, muncul setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan baru yang dikhawatirkan oleh para aktivis demokrasi akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ke wilayah itu pada tahun 1997.

Dalam sebuah pernyataan, konsulat Inggris di Hong Kong mengatakan rute imigrasi yang memberikan hak untuk tinggal, bekerja atau belajar di Inggris ditawarkan menyusul keputusan pemerintah China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru.

Inggris mengatakan undang-undang itu melanggar ketentuan perjanjian serah terima yang disepakati pada 1984.

Baca Juga: Trump Ancam China, Jika Beijing Menguap Akan Lebih Banyak Konsulatnya Ditutup oleh AS

China menuduh Inggris ikut campur dalam urusan Hong Kong dan Cina.

"Pihak Cina mendesak pihak Inggris untuk mengakui kenyataan bahwa Hong Kong telah kembali ke China, untuk melihat hukum keamanan nasional Hong Kong secara objektif dan segera memperbaiki kesalahannya," Kedutaan Besar China di London mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler