MANTRA SUKABUMI - Pada hari Senin, 30 November 2020, para ketua demontrasi anti pemerintah Thailand, hadir di kantor polisi untuk mendengarkan tuduhan menghina kerajaan Raja Maha Vajiralongkorn.
Ini adalah pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun seseorang didakwa dengan lese majeste, Pasal 112 dalam KUHP Thailand, yang bisa berarti hukuman penjara hingga 15 tahun.
"112 adalah undang-undang yang tidak adil. Saya tidak memberikan nilai apa pun," kata pengacara hak asasi dan pemimpin protes Anon Nampa kepada wartawan ketika ia tiba di kantor polisi. "Saya siap bertarung dalam sistem peradilan."
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya
Selanjutnya Panupong "Mike Rayong" Jadnok, Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul dan Parit "Penguin" Chiwarak. Mereka tidak mengatakan apakah mereka akan mengaku bersalah. Sebanyak tujuh pemimpin protes menghadapi tuduhan penghinaan kerajaan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com, bahwa mereka dan puluhan pengunjuk rasa lainnya menghadapi dakwaan lain terkait demonstrasi sejak Juli.
Protes telah menjadi tantangan terbesar bagi monarki dalam beberapa dekade karena mereka telah melanggar tabu dengan secara terbuka mengkritik monarki yang harus dihormati menurut Konstitusi.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Anak SBY Kepergok Temui Sosok Wanita Berpengaruh Ini, AHY: Saya Sangat Percaya