Dihantam Ribuan Pendemo, Prancis Tarik RUU Keamanan Umum, Pencalonan Presiden Macron Terancam

- 1 Desember 2020, 07:45 WIB
Dihantam Ribuan Pendemo, Prancis Tarik RUU Keamanan Umum, Pencalonan Presiden Macron Terancam
Dihantam Ribuan Pendemo, Prancis Tarik RUU Keamanan Umum, Pencalonan Presiden Macron Terancam /Foto: PEXELS/Andrew Taylor/

 

MANTRA SUKABUMI – Dihantam Lebih dari 133.000 orang pendemo, termasuk 46.000 di Paris saja, berdemonstrasi menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Umum pada pasal yang mengekang berbagi gambar dan kebebasan berbicara pada hari Sabtu, 27 November 2020.

Partai berkuasa Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin sepakat untuk sepenuhnya merevisi RUU yang akan mengekang kebebasan untuk berbagi gambar yang mengacu pada kasus Petugas Polisi, setelah diprote ribuan orang pada akhir pekan lalu.

Demonstrasi tersebut menyusul publikasi rekaman video seorang pria kulit hitam yang dipukuli oleh tiga petugas polisi di dalam studio musik miliknya sendiri awal bulan November yang oleh Macron dicap "memalukan" bagi Prancis.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Walau Tidak di Monas, Reuni 212 Akan Tetap Digelar Besok bersama Habib Rizieq dan 100 Tokoh

Sebuah ketentuan dalam RUU yang tercantum dalam pasal 24, dicurigai sebagai kunci dalam rencana Presiden Macron untuk mengadili pemilih sayap kanan dengan menjadi lebih keras untuk mengatur  kemanan dan ketertiban di dalam negeri.

RUU Kebebasan Publik pada pasal 24 itu, dicurigai akan menjadi alat pemulus rencana Macron menjelang pencalonannya kembali pada tahun 2022. Hal ini  telah memicu kemarahan di media dan di barisan pendukungnya sendiri.

"Kami mengusulkan versi baru pasal 24 dan versi baru akan diserahkan," kata Christophe Castaner, ketua partai Republik Macron Bergerak (LaRem) di majelis rendah parlemen, dalam konferensi pers. Dikutip mantrasukabumi.com dari reuters.com, Senin, 30 November 2020.

Pasal 24 tidak melarang langsung berbagi gambar polisi, tetapi menjadikannya sebagai kejahatan - dapat dihukum setahun penjara dan denda 45.000 euro ($ 54.000) - untuk membagikannya dengan "niat yang jelas untuk menyakiti".

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x