Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi

- 23 Maret 2021, 18:36 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 WNI akan Segera di Deportasi./ /Pixabay/Kalhh

 

MANTRA SUKABUMI - Konsulat Jendral Republik Indonesia atau KJRI Kuching Malaysia berhasil mendampingi 2 orang Warga Negara Indonesia atau WNI asal Gowa Sulawesi Selatan.

Kedua WNI tersebut lolos dari hukuman mati, hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan.

Kedua WNI tersebut adalah seorang laki-laki dan perempuan, dan telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal pada 14 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Disidak, Koleksi Lukisan Wanita dan Tanaman Hias Dibongkar Indy Rahmawati

Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri Sarawak Malaysia.

Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan.

Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian.

Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019.

KJRI Kuching Malaysia dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Dzikir Berikut ini, Jauhkan dari Siksa Neraka Mari Kita Amalkan

Baca Juga: Heboh, Netizen Indonesia Ancam akan Kirim Teroris ke BWF

Baca Juga: Ternyata Megawati Tidak Sarapan Nasi, Sekjen PDIP Ungkapkan ini

Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni.

Serta keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI.

KJRI Kuching Malaysia telah temui kedua WNI tersebut di Depo Imigrasi Bekenu, pada 14 Maret 2021 Miri untuk proses pembuatan SPLP.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia 1 Amalan Spesial di Bulan Syaban, Simak Penjelasannya

KJRI Kuching Malaysia juga mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu dekat.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah