MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Arab Saudi menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqamat.
Menanggapi peraturan Arab Saudi mengenai pembatasan pengeras suara di masjid, Abdillah Toha Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar
Abdillah menyatakan bahwa hal ini sangat baik dan perlu ditiru di Indonesia, tinggal keberanian kita saja.
“Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?” cuit Abdillah Toha, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Rabu, 26 Mei 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkutat pada penggunaan pengeras suara. Akan tetapi, larangan tersebut hanya berlaku pada penggunaan pengeras suara selain untuk azan dan iqomat saja.
“Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid,” ujarnya.
Baca Juga: Bahaya, 6 Jenis Ikan Ini Sebaiknya Tak Dimakan Meski Beredar di Pasaran
Baca Juga: Sebut Ada yang Lebih Berkuasa Dibanding Presiden, Zainal Arifin: Saya Kasihan Pak Jokowi
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Arab Saudi menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqamat.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Selain itu, pihak masjid pun juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.***