MANTRA SUKABUMI - Arab Saudi adalah negara yang menerapkan syariah agama Islam dalam struktur pemerintahannya.
Segala aspek regulasi kehidupan warganya diatur dengan berlandaskan konstitusi Islam. Termasuk dalam persoalan hukum pidana dan perdata.
Belakangan Arab Saudi disorot lembaga HAM kaitan dengan hukuman mati bagi warganya yang melakukan kejahatan termasuk seseorang di bawah umur.
Akibat sorotan dan pertimbangan lain, nampaknya Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan.
Demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman, seperti dilaporkan Reuters, Senin 27 April 2020.
Baca Juga: Usir 3 Perawat dari Kontrakan, Seorang Bidan Menangis Usai Ditelpon Gubernur Jateng
"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.
Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.
Tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah.