Tiadakan Hukuman Mati Anak, Arab Saudi Lepas Gelar Algojo Hukuman Mati

- 29 April 2020, 08:12 WIB
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.*
POTRET Raja Salman saat memimpin pertemuan pemimpin dunia G-20.* /Twitter/@KSAmofaEN

Artikel ini tekah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Algojo Terbesar di Dunia setelah Iran dan Tiongkok, Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Anak"

Baca Juga: 728 Orang Warga Iran Keracunan Metanol Hingga Tewas, Dikira Bisa Obati Covid-19

Arab Saudi, yang memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongkok, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.

Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami."

Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Baca Juga: Buruh Pabrik Garmen di Bandung Positif Corona, Langsung Diisolasi di RSUD Cililin

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah