“Kedua: bahwa perjanjian internasional yang relevan harus dimanfaatkan jika diperlukan, termasuk ketentuan perjanjian TRIPS,” lanjutnya.
“Ketiga: bahwa vaksin COVID-19 harus diklasifikasikan sebagai barang publik global untuk kesehatan dalam rangka mengakhiri pandemi,” tambahnya.
Baca Juga: AS Ultimatum Tiongkok, Hubungan ke Dua Negara Tersebut Kian Memanas
“Dan keempat: kolaborasi untuk mempromosikan sektor swasta dan penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah harus didorong,” tutup isi resolusi tersebut.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul Virus Corona Tak Kunjung Usai, WHO Terbitkan Resolusi Internasional
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan resolusi tersebut dibuat sebagai sebuah ‘road map’ yang harus diterapkan untuk memberikan respon yang cepat dalam menangani Virus Corona khususnya di tingkat internasional.
“Resolusi tersebut menetapkan peta jalan yang jelas dari kegiatan dan tindakan penting yang harus diambil untuk mempertahankan dan mempercepat respons di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
“Ini menetapkan tanggung jawab untuk WHO dan negara-negara anggotanya, dan menangkap keseluruhan pendekatan pemerintah dan seluruh masyarakat yang telah kami serukan sejak awal wabah,” tuturnya.
** (Billy Mulya Putra/ Pikiranrakyat-depok.com)