Pembunuh George Floyd Disidang, Hakim Minta Jaminan Rp 17,4 Miliar Tanpa Syarat

- 10 Juni 2020, 11:38 WIB
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.*
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.* /Evening Standard/

MANTRA SUKABUMI - Kasus pembunuhan George Floyd kini sudah masuk masa persidangan.

Hakim di Minneapolis telah tetapkan berupa uang jaminan sebanyak 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 14 miliar kepada mantan petugas polisi Derek Chauvin pada Senin, 8 Juni 2020.

Jaminan yang diputuskan hakim tersebut
dengan ditetapkannya uang jaminan waktu Derek Chauvin hadir di persidangan pertamanya usai didakwa telah melakukan pembunuhan seorang pria kulit hitam yaitu George Floyd.

Diketahui George Floyd merupakan pria berdarah Afrika-Amerika yang berusia 46 tahun itu meninggal dunia setelah dibunuh oleh Derek Chauvin yang berkulit putih.

Baca Juga: WHO: Kasus Covid-19 di Meksiko Kini Dekati Puncaknya, Tapi Aturan Jaga Jarak Tetap Dilakukan

Tewasnya George Floyd memicu aksi protes yang berkepanjangan di Amerika Serikat.

Pada 25 Mei 2020, Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd hingga pria kelahiran Houston itu mengalami kesulitan bernapas. Setelah dibawa petugas medis, Floyd dilaporkan meninggal.

Derek Chauvin muncul melalui video dari penjara negara bagian Minnesota untuk menghadapi tuduhan (satu) pembunuhan tingkat dua, (satu) pembunuhan tingkat tiga, dan (satu) tuduhan pembunuhan.

Dengan mengenakan setelan penjara berwarna oranye, Chauvin (44) menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Destinasi Wisata, Karang Taruna Jaya Mekar Kecamtan Baros akan Bangun Arung Jeram

Hakim Pengadilan Distrik Hennepin, Jeannice Reding menetapkan uang jaminannya sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13,9 miliar dengan syarat dan 1,25 juta dolar AS atau Rp17,4 miliar tanpa syarat, seperti dikutip dari AFP Rabu, 10 Juni 2020,

Karena memenuhi persyaratan, mengharuskan Chauvin untuk menyerahkan senjata api miliknya, tidak bekerja dalam bidang penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun. Selain itu, dia diharuskan menyetujui untuk tidak meninggalkan negara dan tidak memiliki kontak dengan keluarga George Floyd.

Jaksa penuntut Matthew Frank telah meminta jaminan tinggi, menyebut Chauvin berisiko melarikan diri karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judulPolisi AS yang Bunuh George Floyd Disidang, Hakim Minta Jaminan Rp 17,4 Miliar Jika Ingin Bebas

Jeannice Reding menetapkan 29 Juni sebagai tanggal sidang berikutnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Tragis Seekor Sapi Hamil Rahangnya Hancur, Usai Makan Gandum Berisi Petasan

Tiga petugas Minneapolis lainnya yang bersama Chauvin ketika George Floyd ditangkap telah dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan itu, namun masih ditahan di penjara setempat. Keempatnya dipecat sehari setelah kematian George Floyd.

Ribuan pelayat diperkirakan akan menghadiri peringatan untuk orang Afrika-Amerika berusia 46 tahun di Fountain of Praise Church di Houston, kota Texas tempat ia dibesarkan dan akan dimakamkan pada Selasa di sebelah makam ibunya.

Baca Juga: Jepang Dukung Tiongkok Terkait UU Keamanan Hong Kong, Tak Gabung dengan AS

Di antara mereka yang memberikan penghormatan adalah kandidat Presiden AS dari Partai Demokrat Joe Biden dan istrinya, Jill, yang juga akan bertemu secara pribadi dengan keluarga Floyd.

Chauvin menekan lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit sementara saat pria itu terengah-engah mengatakan, ”Aku tidak bisa bernapas”. Jika bersalah, dia bisa dihadapkan pada hukuman penjara lebih dari 40 tahun.** (Puji Fauziah/ Pikiranrakyat-depok.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah