MANTRA SUKABUMI - Tiongkok baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang keamanan Hong Kong yang menjadikan pembicaraan masyarakat dunia.
Keputusan Tiongkok mengenai hal tersebut banyak dikecam dan ditentang banyak negara karena dianggap UU tersebut kontroversial.
Namun, ada beberapa negara yang mendukung dengan keputusan Tiongkok, salah satunya adalah Korea Utara.
Negara yang mengecam pada keputusan Tiongkok tentang UU tersebut karena dirasa akan membatasi kebebasan bagi warga Hong Kong dan juga melanggar perjanjian Sino-Inggris 1984 tentang otonomi bekas jajahan.
Baca Juga: Habib Rizieq: Anak PKI Berideologi Pancasila Tak Usung Ideologi PKI Wajib Jadikan Saudara
Negara lainnya yang menyusul mendukung Tiongkok adalah Jepang.
Jepang menyatakan negaranya tidak akan bergabung dengan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan negara lainnya yang mengecam Tiongkok karena memberlakukan UU keamanan baru itu, sebagaimana dikutip dari Japan Times.
Diketahui, Inggris, AS, Australia dan Kanada mengecam Tiongkok pada 28 Mei 2020 karena memberlakukan undang-undang yang mereka katakan akan mengancam kebebasan.
Di hari itu, tidak ada jawaban segera untuk pertanyaan email ke kementerian luar negeri Jepang dan kedutaan besar AS di Tokyo.